Saturday, May 2, 2009

Hukum Islam

Dlm islam hukum ditegakn atas pelanggar dlm kondisi sehat dan tdk terbebani. Tdk normal atau sakit, tdk bisa dijatuhkan hukuman, tp hukuman bisa diputuskan. Klw cukup bukti dan saksi, bisa saja putusan dipercepat, tp eksekusi ditunda.
Amdan:sengaja, Sibghun:tdk sengaja, Sibghul Amdi:semi sengaja. Tdk semua ilmu bermanfaat. Hal-hal yg buruk : Ilmu yg tdk bermanfaat, hati yg tdk pernah khusu’ nafsu yg tdk pernah kenyang.
Hukumnya tidak dibalas bunuh, orang tua yg tlh membunuh anaknya. Karena kasih org tua tiada batas. Kafir akbar:keluar islam; kafir asghar:kufur-ingkar; kafir zidni:org kafir dinegara islam, yg memberi upeti kpd pemerintah dg catatan dijaga tentara islam; kafir mu’ahad:kafir negeri lain masuk masuk negara islam yg dilindungi keamanannya dg perjanjian; kufur sa’:ragu ttg keesaan allah.
Sesama muslim sederajat nilai darahnya. Awal mula ajaran syiah berkembang dg tuduhan dan meyakini bahwa nabi SAW memberikan suhuf kpd ali melalui Fatimah yg semuanya ditolak ali. Karena terprofokasi yahudi, kemudian munculah ahlul bait. Inilah keretakan muslim pertama kali setelah nabi wafat. Suhuf diartikan rahasia islam.
Kelompok/hisbun: Khawarij, ahlus sunnah, Syi’ah, perpaduan sunnah & syi’ah. Ahlus Sunnah dan khawarij merupakan kelompok sufi. Mutasabihat: cari hadits dulu, tassawuf:suara hati dari panca indra.
Pimpinan syi’ah mengingkari adanya Abdullah bin saba’ dan tdk mengakui merubah alqur’an. Adz-Dzikro adalah al-Qur’an kaum syi’ah. Di iran, penguasa adalah imaman tidak dipilih, tp diangkat oleh Allah, informal. Umaroh, formal dan dianggkat oleh rakyat.