Wednesday, July 29, 2009

Kupinang engkau dengan hamdalah…

Menyegerakan nikah mendatangkan sakinah, ketentraman jiwa. Sedang tergesa-gesa justru menjadikan pernikahan tidak barakah, penuh kekecewaan dan kehampaan. Keduanya mirip tapi beda sekali akibatnya.. seindah-indah nikah adalah yang barakah..

Merindukan pernikahan barakah..
Rasulullah saw mengajarkan memberikan ucapan berikut kepada pengantin: ”Semoga Allah memberkahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian”. Rosulullah SAW bersabda “Kawinilah wanita yang subur rahimnya dan pencinta”. Rasulullah juga pernah menganjurkan, “ Pilihlah yang masih gadis karena ia lebih manis mulutnya, lebih dalam kasih-sayangnya, lebih terbuka dan lebih menginginkan kemudahan”. Anak yang barakah adalah rezeki akhirat, sekaligus rezeki dunia. Sedangkan kita tidak tahu anak mana yang mendatangkan rezeki.. karenanya perbanyaklah anak.
Tiga kunci kebahagiaan seorang laki-laki adalah istri yang shalihah yang jika dipandang membuatmu semakin sayang dan jika kamu pergi membuatmu merasa aman, dia bisa menjaga kehormatanmu, dirinya dan hartamu; kendaraan yang baik yang bisa mengantar ke mana kamu pergi, dan rumah yang damai yang penuh kasih sayang.
Kalau keluarga kita penuh barakah dan allah melimpahkan barakah atas keluarga kita, maka keluarga kita akan diliputi oleh mawadah wa rahmah (ketulusan cinta dan kasih-sayang). Tanpa adanya sakinah, mawaddah wa rahmah, keluarga sulit mencapai barakah dan penuh kebarakahan. Jika kita mendoakan barakah, insyaallah kita juga mendoakan sakinah, mawaddah wa rahmah bagi keluarga yang akan dibangun oleh pengantin baru…
Rasulullah SAW berkata, “Barangsiapa menggembirakan hati seorang wanita (istri), seakan-akan menangis karena takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka”. Nabi SAW menerangkan “Sesungguhnya ketika seorang suami memperhatikan istrinya dan istrinya memperhatikan suaminya, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Makan suaminya merengkuh telapak tanggannya (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jari-jemarinya.” (diriwayatkan Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri r.a.). Nabi Muhammad al-ma’shum bersabda, “Sesungguhnya seorang suami yang mencampuri istrinya, maka perncampurannya (jima’) itu dicatat memperoleh pahala seperti pahala anak lelaki yang berperang di jalan Allah lalu terbunuh”.
Abdullah bi ‘Abbbas, kata Ath-Thabrani dan Ibn Mardawaih meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ketika seseorang masuk ke surga, ia menanyakan orangtua, istri dan anak-anaknya, lalu dikatakan padanya, ‘Mereka tidak mencapai derajat amalmu.’ Ia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku beramal bagiku dan bagi mereka.’ Lalu Allah memerintahkan untuk menyusulkan keluarganya ke surga itu.”. Ath-Thur ayat 21, “Dan orang-orang beriman, lalu anak-cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, kami susulkan keturunan mereka pada mereka, dan kami tidak mengurangi amal mereka sedikitpun.
Jadi, pernikahan barakah adalah jalan keselamatan. Semakin besar barakah pernikahan, berarti semakin luas wilayah keselamatan dan kedamaiannya. Keluarga yang melahirkan wali ‘abdal akan menjadi penyelamat bagi suatu daerah, karena allah menerima do’anya.. Siapakah wali ‘abdal itu? Abu Nu’aim dalam riwayat Hilyat AL-Awliya’, K.H. Jalaludin Rakhmat, meriwayatkan sabda Nabi SAW., “Karena merekalah Allah menghidupkan dan menolak bencana.” Mereka adalah orang-orang yang doanya tidak ditolak oleh Allah. Allah menyebarkan mereka di muka bumi. Pada setiap bagian bumi, ada mereka, kebanyakan orang tidak mengenal mereka. Jarang manusia menyampaikan terima kasih secara khusus kepada mereka, kata Rasulullah SAW.,”Mereka tidak mencapai kedudukan mulia itu karena banyak shalat dan puasa.” Karena apa mereka mencapai derajat itu? Bissakhai wan-nashihati lilmuslimin, g kedermawanan dan kecintaan yg tulus kpd kaum muslimin . . .
Salah satu sunnah-hasanah yang dianjurkan oleh Rasulullah agar melapangkan jalan barakah dengan memurahkan mahar dan memudahkan proses.. .Rasulullah bersabda, “Seorang wanita yg penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yg maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik Namun sebaliknya, wanita yg celaka adalah yg mahal maharnya, sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya.”. dari Aisya RA bahwa rasulullah bersabda, “Nikah yg paling besar barakahnya adalah yg paling kecil maharnya.”
Usaha untuk mencapai nikah yang barakah.. pertama adalah niat. Niat kita menikah, niat ketika mengadakan walimah sampai niat ketika memberikan mahar kepada istri. Mahar yang sederhana lebih dekat kpd kemaslahatan dan kebersihan niat, terutama dari kekotoran untuk mendapat penilaian social dari masyarakat. Semakin baik dan jernih niatnya, semakin besar barakahnya. Jika anda menikah agar dapat memejamkan mata dan menjaga kemaluan, atau menyambung tali kasih-sayang (wayashila rahimah), maka Alah memberi barakah bagi anda dan istri anda.. nikah bisa kurang barakahnya jika anda mempersulit proses. Kesulitan (bukan mempersulit) insyaallah akan menambah kedekatan serta kuatnya jalinan perasaan (al-‘athifah) antara keduanya. Rasulullah SAW menjanjikan “Kawinilah orang-orang yang masih sendirian di antara kamu, sesungguhnya Allah akan memperbaiki akhlak mereka, meluaskan rezeki mereka, dan menambah keluhuran mereka.”. jika ada orang yang menikah, doakanlah dengan doa barakah. “Barakallahu laka wa barakallahu ‘alaika”.

Bab I – Kupinang engkau dengan hamdallah
Rosulullah SAW mengingatkan bahwa “Sebagian besar penghuni neraka adalah orang-orang bujangan.” Rasulullah SAW menyatakan, “Shalat dua rakaat yang didirikan oleh orang yang menikah lebih baik dari shalat malam dan berpuasa pada siang harinya yang dilakukan oleh seorang lelaki bujangan.”. Rasulullah bersabda, “orang yang paling buruk di antara kalian ialah yang melajang, dan seburuk-mayat (diantara) kalian ialah yang melajang.” (HR Imam). Dari abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda, “Tiga orang yang akan selalu diberi pertolongan oleh Allah adalah orang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah Swt, seorang penulis yang selalu memberi penawar, dan seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya.” (HR. Thabrani). Rasulallah SAW bersabda, “Tiga golongan orang yang pasti mendapat pertolongan Allah, yaitu budak bukatab yang bermaksud untuk melunasi perjanjiannya, orang yang menikah dengan maksud memelihara kehormatannya, dan yang berjihad di jalan Allah.” (HR Turmudzi, An’Nasa’I, Al-Hakim dan Daruqunthi).
Peringatan Rasulullah SAW, “bukan termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidup-nya karena menikah kemudian ia tidak menikah.” (HR Thabrani). Tanpa keyakinan, ilmu akan kosong maknanya..
Pinanglah ia dg mengucapkan “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Allahuma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa ali Muhammad” sesudah itu ucapkan “Ashaduallah ilahailallahu wahdahula syarikalahu, wa ashadu anna muhammadan abduhu wa resuluhu”. Abu hurairah menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda “Setiap perkataan – menurut riwayat laih setiap perkara – yang tidak dimulai dg bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit barakahnya – menurut riwayat lain terputus dari kebarakahannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah & Imam Ahmad, hasan). Tidak kecewa orang yg istikharah, tidak merugi orang yg musyawarah. Pernikahan oleh Allah disebut mitsaqan-ghaliza (perjanjian yg sangat berat). Bila pinangan ditolak, agungkan Allah (Allahu akbar) dan berprasangka baik. Rasulullah mengajarkan “Ada tida perkara dimana tdk seorang pun yg dapat terlepas darinya, yaitu prasangka, rasa sial dan dengki. Dan aku akan memberikan jalan keluar bagimu dari semua itu, yaitu apabila timbul pada dirimu prasangka, janganlah dinyatakan, dan bila timbul dihatimu rasa kecewa, jangan cepat dienyahkan, dan bila timbul dihatimu dengki janganlah diperturutkan.”
Sikap menawarkan diri (oleh wanita) menunjukan ketinggian akhlak dan kesungguhan untuk mensucikan diri, sikap ini lebih dekat kpd ridla Allah dan untk mendapatkan pahalanya. Jika tidak secara langsung, hal ini bisa disampaikan melalui orang lain yg dpt dipercaya, terutama orang tua. Hafshah, istri nabi SAW, anak umar bin khaththab.

Bab II – Mempertimbangkan pinangan
Seorang wanita yang matang, mengekspresikan kebutuhan untuk menikah dg cara-cara dewasa dan mempersiapkan diri baik-baik untuk menyambutnya, jauh-jauh hari sebelumnya. Sedang wanita yg belum matang orientasi hidupnya, lebih banyak menunjukan melalui bentuk-bentuk lahiriyyah. Kurang matangnya kondisi psikis, membuat ia kurang mempercayai daya tarik psikis. Untuk menghadapi kehidupan berkeluarga, perlu dipersiapkan ilmu berkenaan dg tugas kerumahtanggaan maupun dlm memenuhi kebutuhan istri. Ada 3 kebutuhan istri yg harus dipenuhi : biologis, psikis dan ma’isyah. Agama menghendaki suami memuliakan istrinya dg seutama-utama kemuliaan yg mampu ia berikan.
Rasulullah pernah bersabda, ”pukulah anak-anak karena meninggalkan shalat pada usia tujuh tahun, pisahkan tempat tidurnya pada usia 9 tahun, dan kawinkanlah pada usia 17 tahun jika memungkinkan. Apabila perkawinan dilakukan, maka suruhlah si anak duduk di hadapan bapaknya, kemudian katakanlah. ‘Mudah-mudahan Allah tidak menjadikan kamu dalam fitnah di dunia, tidak pula di akhirat.”
Dari Anas R.A. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mempunyai anak perempuan yg telah mencapai usia 12 th, lalu ia tdk segera mengawinkannya, kemudian anak perempuan tsb melakuan suatu perbuatan dosa, maka dosanya ditanggung oleh dia (ayahnya).” (HR. Baihaqi). Rasulullah SAW bersabda , “jika datang kepada kalian (wahai calon mertua) orang yang kalian sukai (ketaatan) agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu). Sebab, jika kamu sekalian tidak melakukannya, akan lahir fitnah (bencana) dan akan berkembang kehancuran yg besar di muka bumi.”. peringatan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yg menkahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan laki-laki itu meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak pernah pernikahan itu akan dibarakahi-Nya.”. Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu kawinkan seorang gadis, kecuali dg seizinnya, sedangkan persetujuannya adalah diamnya.”
Khulu’ merupakan hak istri untuk meminta cerai karena sebab tertentu yang kuat. Allah menerangkan “Dan bermusyawarahlah dg mereka dlm urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kpd Allah.” (QS Ali Imran:159).
Rasulullah bersabda “Orang mukmin yg paling sempurna imannya ialah yg paling baik akhlaknya.” (HR Ahmad & Abu Daud). Tauhid hidup dalam iman, iman adalah perkara qalbiyyah (rahasia hati). Tapi keadaan hati mempengaruhi sikap dan perilaku. Keagamaan seseorang insya Allah dapat dilihat melalui amal perbuatannya.
Rasulullah menjelaskan hak istri, “Memberikan makanan kepadanya apabila engkau makan, memberikan pakaian apabila engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mengatakan wajah engkau buruk, dan jangan menghukum (tidak menanyainya) kecuali di dalam rumah, yakni jangan memindahkannya ke rumah lain kemudian tidak menanyainya di dalam rumah tersebut,.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hib-ba dan dishahihkan oleh AL-Hakim).
Seorang yg beragama tidak bersifat fazhshan dan juga tdk bersifat ghalizhal qalbi. Ghalizhal qalbi adalah orang yg akhlaknya tdk jelek, tdk pernah mengganggu orang lain, lidahnya tdk pernah menyakiti org lain, tp dalam hatinya tdk pernah ada rasa kasihan kpd org lain. Orang ini tdk kasar, tp dlm hatinya tidak ada rasa kasih-sayang. Kedua sifat ini tdk boleh menempel pd diri seorang pemimpin, dia tidak boleh berperilaku yg mengganggu org lain dan juga tidak boleh mempunyai hati yg keras.
Seorang laki-laki seharusnya telah dpt membiayai hidupnya sendiri semenjak memasuki masa taklif. Selambat-lambatnya usia 18 thun, mestinya ia sdh berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dg hasil keringatnya sendiri, meskipun orang tua masih bersedia membiayai. Nabi Muhammad SAW bersabda, “ibadah itu ada 70 bagian, yang paling utama adalah mencari (rizki) yg halal.” Rasulullah juga bersabda, “Mencari rizki yg halal adalah kewajiban sesudah kewajiban shalat.”.
Luruskan niat dan tumbuhkan keyakinan untuk mempunyai keturunan yang memberi bobot kepada bumi dg kalimat laailaaha illallah. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa bangun tengah malam dan membangunkan istrinya kemudian keduanya shalat dua raka’at –Nasa’I menambahkan, berjama’ah— maka keduanya ditulis di antara orang-orang lelaki dan perempuan yg banyak berdzikir.” (Al-Haim berkata : shahis menurut Bukhari & Muslim). Derajat ketakwaan seseorang bukan hanya banyaknya ibadah yg dilakukan, ataupun luasnya pengetahuan yg dimiliki, bisa saja karena kejujuran dlm berdagang, hati yg tidak pernah memiliki pra-sangka buruk kpd saudaranya sesama muslim, dsb..
Rasulullah bersabda, “Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan separo dari agamanya. Maka takutlah kpd Allah terhadap separo yg lainnya.” (HR Ath-Thabrani). Rasulullah bersabda, “Selamat datang kepada penuntut ilmu, sesungguhnya penuntut ilmu dikitari oleh para malaikat dg sayap-sayap kemudian sebagian mereka menaiki yg lain hingga mencapai laing dunia karena kecintaan merela kpd apa yg ia tuntut.” (HR Ahmad & Thabrani).

Bab III – Mengenai sumber informasi dan perantara
Hal penting bagi yg berniat menjadi sumber infomasi : 1 memberi informasi yg objektif, 2. tidak persuasive(bersifat membujuk/promosi) karena dpt memunculkan harapan yg terlalu tinggi mengenai calonnya.3. memberi informasi menurut apa yg diketahui, 4.lebih melihat pada usaha.5.moderat/netral dan tidak menyudutkan (butuh kejernihan agar tdk teromban-ambing oleh desakn hawa nafsu yg jahat).6.memotivasi jika mampu…
Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya semata, boleh jadi kecantikannya itu akan membawa kehancuran.”

Bab IV – Selama proses berlangsung
Menikah adalah kesucian. Sangat besar kemuliaan di dalamnya. Sangat tiggi kedudukanya dalam Islam, sehingga Al-Qur’an menyebutnya sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yg sangat berat). Bagi remaja, pernikahan berarti menjaga dua pertiga agamanya. Proses pernikahan yg terbaik adalah yg paling maslahat dan barakah, serta jauh dari mafsadah (kerusakan) dan bibit-bibit kekecewaaan yg menjauhkan dari rasa syukur. Dua hal yg perlu kita jaga sejak berangkat meminang sampai pelaksanaan akad-nikah. Pertama, menyangkut persangkaan kita kpd allah, kedua, persangkaan kita thd pernikahan dan calon pasangan hidup kita.kita perlu menjaga hati ketika menjalani urusan-urusan selama proses berlangsung.
Orang yg tampak bersungguh-sungguh ketika berdo’a bisa jadi karena keyakinannya bahwa Allah itu dekat, Allah maha mendengar do’a orang-orang yg berpengharapan kepada-Nya. Pernikahan adalah salah satu amanah Allah bagi manusia yg beriman kepadanya. Pernikahan adalah ketundukan kita kepada-Nya. Allah-lah yg memberikan perasaan-perasaan dan dorongan itu kpd manusia. Semoga Allah menyelamatkan kita dari urusan hati yg menjerumuskan.
Pernikahan termasuk salah satu dari tiga perkara yg dianjurkan untuk disegerakan. Jika tidak ada hal yg merintangi, mempercepatnya adalah lebih baik. Apa-apa yg menghalani langkah untuk menyegerakan, akan dimudahkan dan dilapangkan setelah menikah. Sesungguhnya allah tdk zalim thd apa-apa yg diserukan-Nya. Arti do’a keluar rumah “Dengan menyebut nama Allah atas jiwaku, hartaku dan agamaku. Ya Allah jadikanlah aku ridha dg apa yg engkau tetapkan dan jadikanlah barakah apa yg telah engkau takdirkan. Sehingga, tidak kepingin aku untuk menyegerakan apa yg engkau tunda, dan menunda apa yg engkau segerakan.”
Dua hal yg perlu dijaga dlm memberlakukan lisan selama proses berlangsung (juga sesudahnya). Pertama, menjaga lisan dalam mengucapkan kata-kata (hifdhul lisan). Kedua, menjaga persepsi kita thd apa yg kita dengan dari lisan orang lain. Ada dua bagian manusia yg dpt menjaminkan surga atau menjerumuskan ke nereka, yaitu lisan dan kemaluan. Melalui nikah, apa yg sebelumnya merupakan dosa besar, menjadi ibadah yang dimuliakan. Nikah adalah kesucian. Suatu ketika Uqbah di Amir ra bertanya, “Ya Rasulullah, apakah keselamatan itu?” beliau menjawab, “Tahanlah lisanmu, kerasanlah di rumahmu, dan tangisilah dosamu.” (HR Tirmidzi). Rasulullah bersabda, “berikanlah penarsiran terbaik tentang apa yg engkau dengar, dan apa yg diucapkan saudaramu, sampai engkau menghabiskan semua kemungkinan dlm arah itu.” Rasulullah bersabda, “Janganlah salah satu di antara kamu sekalian berimma’ah (memuji/mencela tanpa alasan, tetapi semata karena melihat org lain melakukan hal itu) yg jika orang lain baik maka engkau baik, dan jika mereka jelek maka engkau ikut jelek pula. Akan tetapi hendaklah engkau tetap konsisten thd (keputusan) dirimu. Jika orang baik, maka engkau juga baik; dan jika mereka jelek, hendaklah engkau menjauhinya keburukan mereka.” (HR Tirmidzi).

Bab V – Refleksi tentang menyegerakan dan tergesa-gesa
Rasulullah menasehatkan, “Mintalah fatwa dari hatimu. Kebaikan itu adalah apa-apa yg tenteram jiwa padanya dan tenteram itu pula dalam hati. Dan dosa itu adalah apa-apa yg syak dalam jiwa dan ragu-ragu dlm hati, walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya.”
Menyegerakan bagi seorang laki-laki yg telah mencapai ba’ah adalah dg segera meminang wanita baik-baik yg ia mantap dengannya. Ia mendatangi orangtua wanita tersebut dg menjaga adab sambil membersihkan niat. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yg dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah, maka tidaklah ia termasuk golonganku.” (HR Ath-Tha-brani dan Al-Baihaqi). Sebuah pernikahan yg barakah, akan menjadikan orang-orang yg ada di dalamnya tenteram dan saling memberi manfaat. Mereka akan memperoleh kebahagiaan dan terhindar dari hidup yg sia-sia. Seorang pemalas akan menjadi rajin, seorang peragu akan memperoleh yakin, dan seorang yg bimbang akan memperoleh keteguhan. Sesungguhnya perbuatan menyegerakan nikah merupakan perkara yg disunnahkan oleh Rasulullah. Dan setiap perkara yg disunnahkan, adalah tindakan yg diridhai dan dicintai Allah. RIYA adalah TINDAKAN YG DILAKUKAN DG HARAPAN ORANG MELIHAT KEBAIKAN YG ADA PADA DIRI KITA, SUM’AH adalah TINDAKAN AGAR ORANG MENDENGARKAN KEUNGGULAN KITA”. Sakinah adalah ketenangan hati, ketentereaman jiwa dan terbebasnya diri dari keinginan-keinginan yg dilarang, sebab sesuatu yg dilarang akan menimbulkan kegelisahan dan kecemasan.
Keluarga yg sakinah juga tidak begitu terganggu oleh penilaian-penilaian sesaat dari masyarakat, sebab mereka menyandarkan penilaian kpd sumber yg jernih dalam soa-soal yg diatur dan mendasarkan pd kesepakatan dan kecintaan berdua dlm soal-soal yg dilapangkan (mubah) bagi kita. Mereka mungkin akan melakukan apa yg secara sosial diharapkan, tetapi itu bukan karena terdesak oleh tekanan norma sosial semata, melainkan menurut pertimbangan kemaslahatan. Mereka mungkin akan menolak apa yg diharapkan secara sosial, tetapi itu bukan karena ingin menentang tatanan. Tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan madharat dan mafsadah.
Rasulullah bersabda, “Akan sempurna ketakwaan seorang mukmin, jika ia mempunyai seorang istri yg shalihah; jika diperintah suaminya ia patuh, jika dipandang membuat suaminya senang, jika suaminya bersumpah membuatnya merasa adil, jika suaminya pergi ia akan menjaga dirinya dan harta suaminya.” Pernikahan yg dilakukan tergesa-gesa justru bisa melahirkan kehampaan, kecuali kalau Allah menolong kita mengambil jarak dari keadaan kita sendiri, melakukan instropeksi yg teliti dan berhati-hati menilai masalah.
Perbedaan antara menyegerakan dan tergesa-gesa : 1.tanda tanda hati. Kalau kita menyegerakan nikah karena niat yg jernih, insya-Allah hati kita akan merasakan sakinah, yaitu ketenangan jiwa saat menghadapi masalah-masalah yg harus diselesaikan. Kita merasa yakin, meskipun harapan dan kekhawatiran meliputi dada. Kita merasa tenng, meskipun ada sejumlah masalah yg membebani dan menyita perhatian. 2.tanda tanda perumpamaan. Kalau suatu saat anda naik motor dan menjumpai tikungan tajam, apa yg anda lakukan? Apakah anda akan segera membelokkan kemudi tanpa mengurangi kecepatan karena ingin cepat sampai? Atau, anda mengurangi kecepatan sedikit, menelikung dengan miring, dan sesudah berbelok baru menambah kecepatan sedikit demi sedikit? Jika anda memilih yg kedua, insya Allah anda akan dapat sampai lebih cepat. Awalnya memang mengurangi kecepatan, tapi sesudah betul-betul memasuki tikungan dg baik, anda bisa menambah kecepatan.

Bab VI – Wanita-wanita barakah wanita-wanita…
Rasulullah bersabda, dua orang suami-istri yg saling melaknat (li’an) apabila berpisah (bercerai), maka tidak akan pernah bertemu lagi selamanya.” (Hadits Shahih). Rasulullah bersabda, “Empat macam perkara termasuk sunnah-sunnah para rasul, yaitu memakai pacar, memakai wewangian, bersiwak dan menikah”. Dalam pernikahan yg barakah, insyaAllah akan tumbuh sakinah. Antara suami dan istri, tumbuh perasaan kasih dan sayang. Perasaan ini bukan sejenis luapan-luapan sesaat, sehingga semakin kering ketika pernikahan sudah dimakan usia. Betapa banyak nikmat allah, tetapi alangkah sulitnya mensyukuri sekian banyak karunianya kalau hati penuh kekecewaan. Rasulullah SAW menunjukan, “Barangsiapa yg menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan laki-laki itu meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak pernah pernikahan itu akan dibarakahi-Nya.” Sebagian pernikahan kurang barakah karena niatnya yg tidak tepat, berbagai hal selama proses berlangsung, pelaksanaan pernikahan atau akhlak setelah menikah.
Rasulullah bersabda, “termasuk dari keberuntungan perempuan adalah mudah lamarannya, ringan maskawinnya dan subur rahimnya.” (HR Ahmad). Imam Thabrani meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik ra yang menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa menikahi wanita karena kehormatannya (jabatannya), maka Allah hanya akan menambahnya kehinaan.. Barangsiapa yg menikahi wanita karena hartanya, maka Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran.. barang siapa yg menikahi wanita karena hasab (kemuliaan)nya, maka Allah hanya akan menambahkannya kerendahan. Dan barangsiapa yg menikahi seorang wanita karena ingin menutupi (kehormatan) matanya, membentengi farjinya dan mempererat tali silaturahmi, maka Allah akan memberikan barakah-Nya kepada dia (suami) dan istrinya (dalam kehidupan keluarganya)”.
Mahar & walimah, merupakan satu hak yg ditentukan oleh syariah untuk wanita sbg ungkapan hasrat laki-laki pada calon istrinya, dan juga sebagai tanda cinta kasih serta ikatan tali kesuciannya. Mahar merupakan keharusan tanpa boleh ditawar oleh laki-laki untuk menghargai pinangannya dan simbol untuk menghormatinya serta membahagiakannya. Mahar bukanlah harga atas diri seorang wanita. Wanita tidak menjual dirinya dg mahar. Tetapi, ia membuktikan kebenaran kesungguhan, cinta, dan kasih-sayang laki-laki yg bermaksud kepadanya dg mahar. Jadi, makna mahar dlm sebuah pernikahan, lebih dekat kpd syari’at agama dlm rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Dari kisah agung ummu sulaim dg abu thalhah, kita mencatat bahwa mahar dpt menjadi dakwah, mahar menjadi pengikat kasih sayang sekaligus untuk syiar islam. Barangkali untuk tujuan ini, kita mendapati banyak orang memberikan mahar kpd istrinya berupa mushaf Al-Quran dan mukena.. kita juga mendapati bahwa mahar yg seperti ini tdk jarang sekedar sbg basa-basi formal. Basa-basi sosial atau religi. Sedangkan mahar yg sesungguhnya, bukan itu. Jangan-jangan tindakan ini mengandung unsur kebohongan. Sehingga, pernikahan justru tidak barakah. Mahar bisa menjadi syi’ar, tetapi juga bisa menjadi sarana untuk mendapatkan penilaian sosial. Yang pertama, kita mengarahkan masyarakat kpd suatu kesan yg baik thd agama, dan mudah-mudahan hati mereka tergerak. Fathimah Az-Zahra, wanita yg akan pertama kali masuk syurga. Keturunan yang penuh barakah, lahir dari penikahan barakah, pernikahan yg diridhai Allah.. Rasulullah bersabda, “Carilah sesuatu (mahar) meskipun hanya sebuah cincin besi.” Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yg membayar dg satu dirham, maka ia telah sah nikahnya.” Berlebihan dalam mahar makruh dalam pernikahan dan mengurangi barakah perkawinan.” Mahar rasulullah SAW, 12 uqiyah dan satu nasy (setengah uqiyah) sekitar 500 dirham. Rasulullah tdk pernah memberikan mahar melebihi 12 uqiyah.. sebuah jumlah yg tidak terlalu besar, juga tidak terlalu kecil. “Berikanlah maskawin kpd wanita-wanita (yg kalian nikahi) sbg pemberian dg penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kpd kalian sebagian dari maskawin itu dg senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sbg makanan) yg sedap lagi baik akibatnya. (QS An-Nisa’:4)
Dua lingkup madharat dan mafsadah (kerusakan) yg bisa timbul akibat mahar yg berlebih-lebihan. Pertama, madharat dan mafsada bagi istri. Kedua, mahar berlebih bisa mempengaruhi sistem pernikahan masyarakat. Pada mahar yg ringan, ada kepercayaan tentang ketulusan cinta istri. Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah bersabda, “Bukanlah kekayaan itu dengan banyak nya harta tetapi kekayaan adalah kaya akan jiwa.” (Muttafaqun ‘alaihi). Ketika suami membayarkan mahar yg ringan, suami justru merasa masih belum banyak berbuat untuk istrinya. Ia perlu menjaga kepercayaan istri yg diberikan kepadanya. insyaAllah ia akan merawat kerelaan istrinya dg menyuburkan kasih-sayang, penghormatan dan kepercayaan. Pada mahar yg ringan, ada kepercayaan ttg ketulusan cinta istri.
Rasulullah menjanjikan, “Janganlah mempermahal nilai maskawin. Sesungguhnya kalau laki-laki itu mulia di dunia dan takwa disisi Allah, maka rasulullah sendiri yg akan menjadi wali pernikahannya. (HR Ash-habus Sunan). Seperti wanita di kaum Fuzarah, anda bisa menanyakan kerelaannya jika hendak memberikan mahar sederhana. Jika suku calon istri berbeda, menanyakan kerelaannya jg dimaksudkan agar istri tdk merasa kurang dihargai, barangkali mahar dari Anda di luar kelaziman masyarakat setempat.. Rasulullah brsabda, “bilamana seorang wanita menyedekahkan mahar kpd suaminya sblm si suami menggaulinya, maka allah menulis (kebaikan) baginya untuk setiap satu dinar dg pahala membebaskan budak” Jika dilakukan setelah berhubungan “Hal itu termasuk kecintaan (wahaddah) dan keharmonisan.”
Rasulullah bersabda, “Barang siapa menikahi seorang perempuan dg harta yg halal, tetapi mginginkan kemegahan dan kesombongan, allah tidak akan memberinya bekal kecuali kehinaan dan kerendahan. Sesuai dg kadar kesenangannya, allah akan menyuruhnya berdiri di tepian jahanam dan kemudian jatuh ke dalamnya sejauh tujuh puluh kharif (ukuran panjang). Siapa yg merampas mahar istrinya (atau tidak membayarnya) di sisi Allah ia menjadi penzina. Allah akan berkata kepadanya pada hari kiamat, “Aku menikahkan kamu kpd hamba-Ku dg perjanjian-Ku. Engkau tdk memenuhi perjanjian itu. “Allah akan menagih hak istrinya dan bila ia tdk sanggup membayar dg seluruh kebaikannya, ia dilemparkan ke nereka. Hadits Rasulullah SAW, “Berikanlah hadiah, itu akan menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta.” Mahar merupakan hak wanita yg menikah, bukan bagi keluarga maupun orang tuanya. Tetapi stlh menjadi hak penuh wanita, ia boleh memberikan kpd sebagian keluarganya atau menyimpannya sendiri.
Aisyah ra berkata, “Pernikahan itu sangat sensitive dan tergantung kpd masing-masing untuk mendapatkan kemuliaanya.” Kalau masing-masing berusaha mendapatkan kemuliaan – bukan dimuliakan – insyaAllah mereka akan meraih rumah tangga yg barakah, sakinah mawaddah wa rahmah. Ada bebarapa mudharat yg bisa muncul akibat proses pernikahan yg dipersulit.1.meyebabkan perbandingan.ketika sdh menikah, istri dan suami perlu menjauhkan dari membandingkan dg orang lain, sebab ini dpt membuka jln ketidakpuasan & penyimpangan. 2.mnimbulkn keraguan. Melihat wanita yg akan dinikahi dpt menumbuhkan kemantapan.ia lebih yakin kpd satu pilihan. Mudah-mudahan mereka akan memperolah keserasian dan keselarasan stlh menikah.3.melemahkn kesediaan utk berjuang bersama.4.mengeraskan hati. Tuntutan psikis yg tinggi menumpulkan kepekaan. Ia menjadi kurang peka thd teman hidupnya, termasuk penerimaannya thd kekurangan dan kegelisahannya. Ia juga kurang peka thd kebaikan yg telah diberikan oleh teman hidupnya.
Mengajukan syarat nikah. Selama syarat nikah, bukan syarat yg menghalalkan yg haram atau sebaliknya, maka persyaratan itu wajib dipenuhi. Jika tidak, wanita bisa mengajukan fasakh (pembatalan) pernikahan, jika memang mau. Mempersyaratkan tinggal dirumah istri, ada dua pendapat akan hal ini. Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifat berpendapat bahwa syarat seperti ii hukumnya batal, tetapi akad nikahnya sah. Imam Ahmad, Auza’y dan Abu Ishaq memandang syarat ini sah dan wajib dipenuhi..kata umah bi khaththab, “Putusnya hak tergantung pada syaratnya.” Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa di antara mampu kawin, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan.” (HR Bukhari & Muslim). Saat ketika anda ingin mengajukan syarat-syarat pernikahan, pertimbangkanlah kembali. Apakah syarat-syarat nikah yg anda ajukan tidak membuka pintu madharat dan mafsada (kerusakan)?. Pertimbangkan secara jernih.. mintalah fatwa dari hatimu.. Rasulullah SAW bersabda, “harta yg utama adalah lisan yg senantiasa dzikir, hati yg senatiasa bersyukur, dan istri beriman yg membantu suami dlm menegakan bangunan imannya.” (HR Ibnu Majah & Tirmidzi, hasan). Tentang barakah. Sebuah pernikahan disebut barakah jika terjadinya akad mendatangkan kabaikan tidak hanya bagi kedua suami istri itu.

Bab VII– Undangan-undangan mubadzir itu.
Ada orang-orang yg secara khusus diundang. Mengundang dg cara ini, lebih dekat dg silaturahmi dan lebih dekat dg kesucian serta kebersihan niat. Kemubadziran banyak lahir dari sikap israf (berlebih-lebihan), sedang sikap bakhil (kikir, terlalu mengurang-ngurangkan) menjauhkan dari kebaikan. Buatlah undangan yg memberi manfaat lebih, ini dpt dilakukan dg mendesain pesan-pesan maslahat.bisa juga dg menyertakan fungsi lain yg diperlukan orang, kalender misalnya. Bisa juga tabel zakat, atau jadwal shalat. Atau pembatas buku, sekaligus mengisinya dg pesan maslahat.. dsb

Bab VIII– Awalnya dari niat
Awalnya dari niat. Kelak Allah akan menilainya dan memberikan barakah sesuai dg niatmu. MELURUSKAN NIAT…..Imam Ghazali mengatakan.. niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungannya pada apa yg muncul padanya berupa tujuan yg dituntut yg penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan. Rasulullah bersabda, “Niat orang mukmin lebih baik daripada perbuatannya. Sementara perbuatan orang fasik lebih jelek daripada perbuatannya.” Niat mendidik anak dg sebaik-baik pendidikan. Niat menetapkan satu sunnah-hasanah dlm keluarga. Niat untuk melaksanakan perbuatan yg mendatangkan barakah. Niat untuk memuliakan istri dg perkataan yg lembut.. Niat ketika menikah.. menjaga diri dari keraguan, semata-mata demi mencapai keselamatan akhirat.. takut mati dlm keadaan membujang.. Nait ketika memilih pendamping..

MUHAMMAD FADHIL ADHIM